Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya sebutkan tugas dan wewenang mahkamah konstitusi (mk), kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai sebutkan tugas dan wewenang mahkamah konstitusi (mk). Silakan baca lebih lanjut di bawah.
penjelasan,tugas dan wewenang mahkamah konstitusi ( MK )?..
Pertanyaan: penjelasan,tugas dan wewenang mahkamah konstitusi ( MK )?..
mk bertugas menangani tuntutan masyarakat atau lembaga atas kelayakan suatu uu atau peraturan yang di anggap tidak adil atau tidak layak.
sebutkan tugas dan wewenang mahkamah konstitusi
Pertanyaan: sebutkan tugas dan wewenang mahkamah konstitusi
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Mengadili uji materi Undang-Undang
2. Memutus sengketa antar lembaga negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
5. Memberi keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar Undang-Undang
Tugas dan Wewenang ini sesuai dasar Hukum Mahkamah Konsitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C.
Pemerintahan:
Mahkamah Konstitusi (MK RI) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif (kehakiman). Wewenang ini dipegang oleh MK bersama dengan lembaga lain yaitu Mahkamah Agung (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam pembagian tugas dan wewenang, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki pembagian masing-masing.
Wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2, yang merupakan hasil Perubahan Ketiga pada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Pasal 24C berbunyi:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Semua putusan MK bersifat final dan tidak dapat digugat banding.
Pelajari lanjut:
Keanggotaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU no. 8 tahun 2011. Jelaskan keanggotaan Mahkamah Konstitusi menurut undang undang tersebut!
https://brainly.co.id/tugas/12921100
Kode: 10.9.2
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 – Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kata kunci: Mahkamah Konstitusi
SEBUTKAN TUGAS – TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI? BUKAN WEWENANGNYA
Pertanyaan: SEBUTKAN TUGAS – TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI? BUKAN WEWENANGNYA
tugas MK : WJB MEMBERI KEPUTUSAN ATAS PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN MENURUT UUD 45
Sebutkan tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK),
Pertanyaan: Sebutkan tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)!
Jawaban:
Wewenang MA:
1.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
2.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
4.Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Tugas MA:
Mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung bertugas untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
Wewenang MK:
1.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tugas MK:
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Wewenang KY:
1.Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2.Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3.Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4.Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas KY:
1.Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2.Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3.Menetapkan calon hakim agung; dan
4.Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Wewenang BPK:
1.menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2.meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3.melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4.menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5.menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Tugas BPK:
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Apa wewenang mahkamah konstitusi (mk)
Pertanyaan: Apa wewenang mahkamah konstitusi (mk)
Jawaban:
Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus (Pasal 157 UU No. 8 Tahun 2015).
Semoga Bermanfaat
Mata Pelajaran : PPKN
Jawaban:
mahkamah konstitusi berwenang:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran.
tugas wewenang, dasar hukum mahkamah konstitusi (MK)
Pertanyaan: tugas wewenang, dasar hukum mahkamah konstitusi (MK)
Penjelasan:
Dasar Hukum mahkamah Konstitusi → UUD 1945 pasal 24C.
Wewenang mahkamah Konstitusi yakni :
1. Memutus sengketa antar berbagai negara
2. Memutus Perselisihan hasil musyawarah
3. Memahami materi² tentang perundang Undangan.
4. Memutus pembubaran politik antar negara.
Pasal 24C Berbunyi :
• Mahkamah kontitusi berwenang mengadili pada tinggkat pertama maupun terakhir hingga keputusannya bersifat FINAL.
• Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden.
#Spirit:)
apa wewenang MK(mahkamah konstitusi)
Pertanyaan: apa wewenang MK(mahkamah konstitusi)
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutus pembubaran partai politik, dan
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
sebutkan tugas dan wewenang mahkamah konstitusi
Pertanyaan: sebutkan tugas dan wewenang mahkamah konstitusi
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.Wewenang Mahkamah Konstitusi
–Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
–Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
–Memutus pembubaran partai politik.
–Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
smoga membantu ya 🙂
dasar hukum, tugas, dan wewenang mahkamah konstitusi (MK)
Pertanyaan: dasar hukum, tugas, dan wewenang mahkamah konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
dasar hukumnya :
pasal 24C ayat 1&2
tugas dan wewenangnya :
-mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
-wajib memberi keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden
-Menguji UU terhadap UUD 1945
Tuliskan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )??
Pertanyaan: Tuliskan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )??
Jawaban:
Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945
Memutuskan pembubaran partai politik
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang menjadi pelaku kekuasaan kehakiman independen untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a sampai dengan d UU 24 Tahun 2003, ada 4 Wewenang Mahkamah Konstitusi, yakni:
1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.
1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.3. Memberikan putusan terkait pembubaran partai politik.
1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.3. Memberikan putusan terkait pembubaran partai politik. 4. Memberikan putusan terkait perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Sementara Tugas Mahkamah Konstitusi ialah memberikan putusan terkait dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 sampai 5 dan Pasal 24C Ayat 2 UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 Ayat 2 UU 24 Tahun 2003, kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah:
“Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
SEMOGA MEMBANTU ^^
Tidak cuma jawaban dari soal mengenai sebutkan tugas dan wewenang mahkamah konstitusi (mk), kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti apa wewenang MK(mahkamah, sebutkan tugas dan, SEBUTKAN TUGAS –, Apa wewenang mahkamah, and tugas wewenang, dasar.