Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya kaidah-kaidah hukum islam, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai kaidah-kaidah hukum islam. Silakan baca lebih lanjut di bawah.
Berikan 5 contoh konkrit dari: 1. Kaidah Hukum Adat 2.
Pertanyaan: Berikan 5 contoh konkrit dari:
1. Kaidah Hukum Adat
2. Kaidah Hukum Perdata
3. Kaidah Hukum Islam
serta berikan komentar seperlunya
Perbandingan hukum adat dan hukum islam antara lain dapat dilihat dari segi,:
1) Keadaan,
Hukum adat : lebih dahulu berlaku di IndonesiaHukum islam : M.D. Mansyur mengatakan islam masuk keindonesia pada abad ke 7 M/I H, Hamkamenyebut pada tahun 684 M terdapat tokoh arab di Sumatra Barat.
2) Bentuk,
Hukum adat : tidak tertulis, namun ada upaya untuk menjadi Undang-Undang, antara lain pasal 22 ayat UUPA No.5 Th 1960 (L.N. 1960 No.104).Hukum islam : tidak tertulis dalam Undang-Undan NKRI.
3) Tujuan,
Hukum adat : menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan damai.Hukum Islam : menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya.
4) Sumber,
a. Pengenal,
Hukum adat : menurut Prof. Bzn Ter Haar adalah putusan penguasa adat sedangkan menurut Prof.Koesnoe adalah apa yang terlaksana dalam pergaulan hukum masyarakat berupa tingkah laku nyata.Hukum Islam : dalam pengertian syari’ah adalah Al-Qur’an dan Hadits sedangkan dalam hal fiqh adalahkitab-kitab fiqh.
hukum perdata:
istilah hukum perdata di kenalkan oleh prof.djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduk jepang ,dan di samping itu,terdapat sinonim hukum perdata adlah civielrechtdan privatrecht.
1:1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia : Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hokum : kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
a. Hubungan keluarga, dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
b. Pergaulan masyarakat, dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
95. Dalam prinsip hukum Islam, kaidah yang mengatur hubungan langsung
Pertanyaan: 95. Dalam prinsip hukum Islam, kaidah yang mengatur hubungan langsung antara manusia dengan Tuhan, disebut….
a. Kaidah `ubudiyyah
b. Kaidahsiyasah
c. KaidahJinayah
d. KaidahMahdah
e. KaidahMu`amalah
Jawaban:
(a)kaidah ubudiyyah
maaf kalo salah
Sebutkan satu ayat Alquran , hadis nabi dan satu kaidah
Pertanyaan: Sebutkan satu ayat Alquran , hadis nabi dan satu kaidah fiqiyah untuk hukum Islam di Indonesia ?
Jawaban:
Dalam ushul fiqh terdapat 5 kaidah pokok, yaitu:
١. الأُمُـوْرُ بـِمَـقـَاصِـدِهَا(Segala sesuatu bergantung pada tujuannya)
٢. الْيـَقِـيْنُلَايُزَالُبِالشَّـكِ(Keyakinan tidak dapat hilang karena adanya keraguan)
٣. الْمـُشَـقَّةُتَـجْـلِبُالتَّـيْسِـيْرُ(Kesukaran mendatangkan kemudahan)
٤. الضَّرَرُيُـزَالُ(Kemudharatan harus dihilangkan)
- ٥. الْـعَـادَةُمُحَكَّـمَةٌ (Kebiasaan dapat menjadi hukum
Penjelasan:
#maaf jika salah
#semoga membantu
#tolong follow
#tolong jadikan jawaban tercerdas
Jawaban:
Alquran
Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:
قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا
Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”
Hadits
Q.S Ali Imran ayat 32:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ – ٣٢
Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”
Penjelasan:
arigato…
Apa hubungan antara kaidah fiqih dan ushul fiqih dengan filsafat
Pertanyaan: Apa hubungan antara kaidah fiqih dan ushul fiqih dengan filsafat hukum ekonomi islam
Jawaban:
tidak tahu
wallahu a’lam
Didalam pemahaman materi fiqih haruslah dibarengi dengan kedudukan dan implemintasi
Pertanyaan: Didalam pemahaman materi fiqih haruslah dibarengi dengan kedudukan dan implemintasi
hukum Islam dalam tata hukum Negara yang berdasarkan pada pancasila, karena hukum islam
adalah sebagai salah satu sumber hukum dan aturan yang berdasarkan norma atau kaidah-kaidah
fiqhiyah.
Implementasi ini yang dikodifikasikan menjadi hukum Islam yang berlaku di Indonesia,
tidaklah mencakup seluruh bidang, hanya mencakup beberapa bidang saja seperti perkawinan,
wasiat, hibah, infak, sedekah, zakat warisan dan ekonomi. Namun masih banyak terdapat
kesalah pahaman masyarakat mengenai syariat yang berlaku di Indonesia, jelaskan bagaimana
implementasi anda tentang pernyataan diatas dan jawaban sesuai dengan dasar!
Islam sebagai agama anutan mayoritas masyarakat Indonesia. Tentu dengan posisi mayoritas anutan masyarakat menjadikan Islam memiliki akar yang kuat dalam masyarakat Indonesia, sebab itu menjadikan alasan yang kuat menjadikan Islam sebagai dasar negara.
para ulama Ushul fiqih menetapkan kaidah la Hukma illa Allah
Pertanyaan: para ulama Ushul fiqih menetapkan kaidah la Hukma illa Allah artinya tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa kedudukan Al Hakim dalam hukum Islam adalah
Penjelasan:
Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Hakim atau dalam khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan qadha’.
Kaidah darurat (necessity law) adalah salah satu keistimewaan hukum Islam
Pertanyaan: Kaidah darurat (necessity law) adalah salah satu keistimewaan hukum Islam yang sejatinya hukum Illahi. Saudara telah mempelajarinya di bab VI buku bahan ajar. Sebutkan secara singkat dan jelas hal-hal apa yang anda ketahui dan bisa sebutkan berkaitan dengan kaidah darurat ini. Jawaban disertai ilustrasi.
Jawaban:
Tidak ada ajaran di muka bumi ini yang mengatur urusan kecil, seperti anjuran berdoa ketika masuk toilet, selain Islam. Ketika kita mau tidur ada doanya, begitu pun setelah bangun tidur disunahkan membaca doa. Dalam urusan berniaga, ada etika yang harus dipatuhi, misalnya dilarang mengurangi timbangan.
Bahkan, pelakunya disebut ‘celaka’ sebagaimana yang tercantum dalam surah al-Muthaffifin ayat 1 – 6. Dalam memilih pemimpin pun agama kita memberikan panduan yang kriterianya sejalan dengan Alquran dan Hadis, di antaranya sifat sidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (penyampai yang baik), dan fathonah (cerdas).
Pemimpin yang adil adalah salah satu golongan yang disebutkan dalam hadis sahih akan mendapat naungan pada hari tiada naungan, selain naungan Allah subhanahu wata’ala. Masyaa Allah. Adakah ada ajaran/paham/ideologi lain yang sedetail dan sekomplet ini mengatur kehidupan?
Islam adalah ajaran yang syamil mutakamil (sempurna dan menyeluruh). Syumuliyatul Islam artinya kesempurnaan Islam. Ajaran Islam menyeluruh meliputi semua zaman, kehidupan, dan eksistensi manusia. Ia mengatur mulai urusan pribadi, keluarga, masyarakat, hingga urusan negara. Islam juga mengatur masalah sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, keamanan, pendidikan, bahkan masalah lingkungan.
Islam adalah agama yang mengatur urusan dunia dan akhirat. Rasulullah SAW bersabda: “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”
Syumuliyatul Islam mencakup tiga hal. Syumuliyatul zaman (kesempurnaan waktu), syumuliyatul minhaj (kesempurnaan pedoman hidup), dan syumuliyatul makan (kesempurnaan tempat/ruang). Pertama, syumuliyatul zaman maksudnya risalah Islam berlaku untuk semua zaman dan generasi, bukan risalah yang terbatas oleh masa tertentu. Para nabi sebelum nabi Muhammad SAW diutus untuk periode tertentu dan waktu yang terbatas. Sedangkan Nabi Muhammad, diutus untuk umat manusia hingga akhir zaman. Namun, para nabi tersebut pada hakikatnya memiliki kesatuan risalah (QS al-Anbiyaa ayat 25).
Kedua, syumuliyatul minhaj. Aspek ini meliputi al-asas, al-bina, danal-mu’ayyidat. Islam adalah risalah yang sempurna bagaikan sebuah bangunan yang kokoh. Al-asas (fondasinya) adalah al-aqidah (akidah). Islam menetapkan pedoman yang sempurna dalam hal akidah yang berbicara tentang ketuhanan, alam semesta, manusia, kenabian, dan akhirat. Pedoman semua hal itu terangkum dalam rukun iman. Dinding bangunan Islam (al-bina) adalah al-akhlaq (akhlak) dan al-‘ibadah (ibadah). Islam telah menggariskan pedoman akhlak yang sempurna. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kebaikan akhlak.” (HR Ahmad).
Ketiga, syumuliyatul makan. Maksud dari konsep ini adalah Islam merupakan pedoman hidup yang tidak dibatasi oleh batas-batas geografis tertentu. Islam adalah adalah agama yang disyariatkan untuk seluruh umat manusia yang meliputi berbagai suku dan bangsa. Hal ini karena adanya wihdatul khaliq (kesatuan pencipta, yakni Allah SWT) dan wihdatul kauni (kesatuan alam semesta yang merupakan ciptaan-Nya). Maka (menjadi logis) ajaran-Nya, dinul Islam, wajib diserukan dan diberlakukan di seluruh dimensi ruang ciptaan-Nya. Keterangan mengenai hal tersebut bisa dilihat di surah Al-A’raf ayat 158; Al-Anbiya ayat 107; dan Al-Hujurat ayat 13.
Melalui pemahaman yang benar dan menyeluruh tentang ajaran Islam yang syamil mutakamil ini semoga persepsi bahwa Islam itu sebagai agama yang hanya bersifat vertikal (mengatur hubungan manusia dengan Tuhan) akan terkikis habis. Dan insyaa Allah agama Islam akan berperan sebagai minhajul hayah (pedoman hidup) bagi seluruh umat manusia di mana pun berada yang akan melahirkan baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Aamiin. Wallahu a’alam bish shawab.
Muamalah merupakan hukum Islam yang ditetapkan selain ibadah. Apa kaidah
Pertanyaan: Muamalah merupakan hukum Islam yang ditetapkan selain ibadah. Apa kaidah dan hukum asal dalam bermuamalah? Mengapa hukum-hukum muamalah memberikan perhatian sangat besar terhadap kemaslahatan manusia? Jelaskan perbedaan prinsip-prinsip dasar ibadah dan muamalah!
Jawaban:
zakat fitrah
Penjelasan:
zakat fitrah dilaksanakan bulan ramadhan
Jawaban:
- Muamalah seperti yang anda ketahui tadi. Hukum syari’atnya adalah “asal hukum dari muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.”
- Karena muamalah berkaitan dengan dunia.
Penjelasan:
jelaskan apa yang kamu ketahui tentang kaidah fiqhiyyah dan kaidah
Pertanyaan: jelaskan apa yang kamu ketahui tentang kaidah fiqhiyyah dan kaidah ushul fiqh, kemudian berikan contoh masing-masing penerapan kaidah tersebut dalam penyelesaian hukum islam?
Jawaban:
kaidah fiqhiyyyah yaitu kaidah2 yang menyangkutpautkan hal2 yg bersifat hukum2 sehari2 di kehiduoan kita, ushul fiqh yaitu asal kenapa dakam fiqh itu dihalalkan ato diharamkan
1.jelaskan sistem hukum anglo saxon,sistem hukum islam dan sistem hukum
Pertanyaan: 1.jelaskan sistem hukum anglo saxon,sistem hukum islam dan sistem hukum adat
2.jelaskan apa hubungan kaidah hukum dengan kaidah agama
3.jelaskan pengertian kaidah hukum,apa yang dimaksud hukum mempunyai sifat imperatif &fakulatif dan berikan contohnya
4.jelaskan sejarah tata hukum di kepulauan nusantara:
a.masa kerajaan hindu buddha
b.masa kerajaan islam
c.masa voc
d. masa penjajahan kerajaan hindu buddha
e.masa penjajahan jepang
f. masa kemerdekaan
tolong jawab ya ini tugas buat uts
ilmu hukum
1) Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem Hukum adat adalah hukum non statutair dimana sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam.
Sistem Hukum Islam merupakan salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum yang berkembang.
Tidak cuma jawaban dari soal mengenai kaidah-kaidah hukum islam, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti para ulama Ushul, 95. Dalam prinsip, Muamalah merupakan hukum, jelaskan apa yang, and 1.jelaskan sistem hukum.